Media Informasi Digital Terpercaya

berita

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional di Tahun 2024

Jakarta, 12 September 2023 – Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, menetapkan 17 hari libur nasional pada kalender 2024.

Dari 17 hari libur nasional tersebut, 7 hari jatuh pada hari kerja, 10 hari jatuh pada hari libur akhir pekan, dan 1 hari jatuh pada hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2024:

Hari libur nasional

  • 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 H
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 29-30 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 2-3 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • 28-29 Desember 2024: Hari Raya Natal

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan kepentingan nasional. Penetapan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari bersejarah, serta untuk meningkatkan daya tarik pariwisata.

Dampak penetapan hari libur nasional dan cuti bersama

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 diperkirakan akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kalender sebagai alat promosi organisasi hal ini dikarenakan akan terjadi peningkatan konsumsi masyarakat, baik konsumsi barang maupun jasa.

Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga akan mendorong peningkatan jumlah wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Bank Indonesia, setiap hari libur nasional dan cuti bersama diperkirakan akan meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,1%-0,2%. Selain itu, setiap hari libur nasional dan cuti bersama juga diperkirakan akan meningkatkan jumlah wisatawan sebesar 10%-15%.

Pemanfaatan hari libur nasional dan cuti bersama

Masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk berbagai kegiatan, seperti:

  • Berkunjung ke tempat-tempat wisata
  • Berkumpul dengan keluarga dan teman-teman
  • Berlibur
  • Melakukan kegiatan keagamaan
  • Melakukan kegiatan sosial

Masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama, seperti:

  • Melakukan perencanaan yang matang
  • Mempersiapkan anggaran yang cukup
  • Memastikan kondisi kesehatan yang baik
  • Menjaga keamanan dan keselamatan

Demikian informasi mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply